Contohyang lainnya adalah pada iklan, selain grafik dan scene yang bagus, pemilihan warna adalah hal mendasar yang menjadi bahan pertimbangan. Warna adalah aura yang menjelaskan karakter dari suatu objek maupun subjek, bisa benda bisa berupa sifat, yang berkaitan dengan sifat adalah kepribadian seseorang berdasarkan warna kesukaan.
MateriKlausa : Pengertian, Unsur, Ciri, Macam & Contohnya [LENGKAP] - Pengertian Klausa adalah salah satu satuan dalam sebuah bahasa yang terdiri dari beberapa kata sekurang-kurangnya terdiri dari sebuah subjek dan predikat dan berpotensi menjadi kalimat. Ibu sedang menyusun daftar belanjaan. C. Klausa Keterangan.
Jenisjenis arsip diantaranya adalah sebagai berikut : 1). Arsip Dinamis Arsip yang dipergunakan secara langsung, dalam perencanaan pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya. 2). Arsip Aktif Arsip dinamis yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan dipergunakan, dalam penyelenggaraan administrasi. 3). Arsip Inaktif
NopriawanBerkat Asi, S.Si, M.Pd Sunday, January 26, 2014 No comments. Klasifikasi Penelitian menurut Metode. • Penelitian Historis.: Penelitian yang meliputi kegiatan penyelidikan, pemahaman, penjelasaan keadaan yang telah lalu. • Penelitian Deskriptif.: untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel (lebih) tanpa membuat
MacamMacam Perjanjian Internasional. 1. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta. Perjanjian Bilateral: yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek hukum internasional (negara, takhta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi internasional).Contohnya: Pada Perjanjian bilateral di indonesia dan india di suatu bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011
arti tanda merah di motor vario 125. DAFTAR KLASIFIKASI SISTEM SUBJECT/POKOK ISI/MASALAH/PERIHAL Sistem subject atau perihal atau masalah merupakan cara penyimpanan dan penemuan kembali surat dengan berpedoman pada perihal surat atau pokok isi surat. Yang perlu dipersiapkan untuk melakukan sistem ini yaitu membuat daftar klasifikasi yang memuat pengelompokan atau penggolong-golongan seluruh kegiatan/masalah/hal-hal yang dilakukan di seluruh kantor tempat sistem ini diterapkan. Masalah-masalah tersebut dikelompokkan kemudian diuraikan lagi menjadi lebih spesifik menurut isi pokok atau perihal surat. Masalah-masalah pokok dituliskan pada pembagian utama Main Subject, sedangkan uraian masalahnya disebut pada pembagian pembantu Sub Subject. Apabila uraian masalah masih dibagi lagi menjadi masalah yang lebih kecil, bagian ini disebut sub pembagian pembantu Sub Sub Subject. DAFTAR KLASIFIKASI ARSIP SISTEM SUBJEK No Main Subject Masalah Utama Sub Subject Sub Masalah Sub-Sub Subject Sub-Sub Masalah CODE 1. KEPEGAWAIAN KP KP1 Pengadaan Formasi Ijin Mutasi PHK Pensiun Kesehatan Kesejahteraan Bantuan Sosial Tunjangan Hari Raya Tunjangan Akhir Tahun 2. PERDAGANGAN PD PD2 Pemasaran Promosi Permintaan Penawaran Penawaran Pembelian Promosi Permintaan Penawaran Penawaran Produksi Pesanan Surat Jalan Faktur/Invoice Mesin pabrik Keuangan Tangguhan Pembayaran Tagihan I Tagihan II Tagihan III Kwitansi Nota 3. DINAS DN DN3 Kerjasama Kerjasama Perdagangan Kerjasama Olahraga Kerjasama Diklat Surat Dinas Surat Tugas Surat Keputusan Surat Perintah Surat Intruksi Nota Dinas Memorandum
BerandaKearsipanDaftar Klasifikasi Subyek Buatan Sendiri dan Murni Pada Pengelolaan Arsip Sistem Pokok Masalah atau Subyek A. Daftar Klasifikasi Subyek Buatan Sendiri Penyimpanan arsip yang mempergunakan sistem subyek, cara yang terbaik adalah mempergunakan daftar klasifikasi subyek buatan sendiri. Hal ini disebabkan karena kebutuhan, fungsi, dan tugas setiap kantor tidaklah sama. Daftar buatan sendiri lebih cocok dengan kebutuhan dan tujuan kantor masing-masing. Terdapat beberapa membuat daftar subyek, yakni 1. Cara yang paling sederhana membuat daftar subyek adalah dengan cara mencatat setiap isi perihal surat yang diterima satu per satu di dalam satu buku tulis. Daftar ini kemudian disusun menurut Subyek. Beberapa istilah yang sama cukup diambil satu untuk dimasukkan dalam daftar. Istilah subyek yang dipilih untuk daftar subyek hendaklah memenuhi persyaratan, 1 kata benda atau yang dibendakan, 2 sedapat mungkin terdiri atas 1 kata, 3 pengertiannya jelas satu masalah atau subyek. 2. Dengan mengumpulkan semua masalah yang ada pada seluruh instansi. Karena fungsi dan tugas masing-masing unit kerja sudah jelas, maka istilah subyek dapat diambil dari fungsi dan tugas tersebut yang disesuaikan dengan kebutuhan suatu daftar subyek. Misalnya, Personalia sebagai subyek pertama, kemudian Kesejahteraan sebagai subyek kedua, dan Cuti sebagai subyek ketiga, dan sebagainya. Daftar subyek dapat diklasifikasi menjadi dua, yakni 1 daftar subyek murni dan 2 daftar subyek berkode. Contoh, daftar subyek murni adalah buku ekslopedia Encyclopaedia Britanica, atau daftar subyek Sears List yang seringkali dipakai di perpustakaan. Daftar subyek berkode, yakni daftar klasifikasi subyek yang dikembangkan oleh DDC, UDC dan LC. Demikian juga untuk daftar subyek klasifikasi buatan sendiri, terdiri atas daftar klasifikasi subyek murni dan daftar klasifikasi subyek berkode. B. Daftar Klasifikasi Subyek Murni Daftar subyek murni adalah daftar yang berisikan istilah-istilah subyek tanpa disertai kode notasi dan disusun menurut urutan Subyek. Daftar tersebut dapat disusun menurut dua cara urutan Subyek, yakni urutan Subyek kamus dan urutan Subyek Ensiklopedis. Urutan Subyek kamus adalah urutan Subyek dari istilah-istilah yang disusun secara sendiri-sendiri, seperti pada susunan kamus, tanpa melihat hubungan-hubungan istilah dan tingkatan-tingkatannya. Urutan Subyek ensiklopedia adalah urutan Subyek berdasarkan istilah dari kelompok yang jenjangnya setingkat, setingkat dengan tingkatantingkatan masing-masinh kelompok seperti yang biasa digunakan pada susunan eksiklopedia. Contoh urutan Subyek kamus dan contoh Subyek ensiklopedia sebagaimana dijabarkan pada Tabel 1 di bawah Subyek Kamus dan Urutan Subyek Ensiklopedia
Subjek Pajak Apa Pengertian dan Klasifikasinya? Subjek Pajak merupakan orang pribadi maupun badan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Satu hal penting lainnya, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap subyek pajak berbeda-beda satu sama lain. Bahkan kenyataannya, tidak seluruh subyek pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti halnya membayar dan melaporkan pajak pada umumnya. Apa Pengertian Subjek Pajak di Indonesia? Seperti yang akan dibahas di bawah ini, subjek perpajakan dalam negeri terbagi menjadi tiga jenis utama, yaitu orang pribadi, badan, dan warisan. Namun, secara umum subjek perpajakan memiliki satu jenis subjek lagi, yaitu Bentuk Usaha Tetap BUT. Sebelum beranjak, pahami dahulu pengertian dari masing-masing subyek pajak tersebut. Orang Pribadi OP merupakan perseorangan atau individu yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia WNI atau Warga Negara Asing WNA yang tinggal atau menetap di Indonesia. Badan merupakan seluruh badan usaha atau pemerintah yang berdiri dan mengalami perkembangan. Kecuali badan-badan yang bersifat tidak komersil dan badan, dimana sumber pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD. Warisan yang belum dibagi merupakan harta warisan dari pewaris atau ahli waris yang mana harus dibayarkan terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum melakukan proses pembagian. Kewajiban perpajakan bagi ahli waris atau pewaris dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut hingga berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagikan. Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha pribadi dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sedangkan bagi badan, kriterianya adalah tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia terkait kelancaran usaha atau melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap BUT dapat berupa temapt kedudukan manajer, cabang perusahaan, gedung, pabrik, kantor perwakilan, gudang, dan lain sebagainya. Dasar Hukum Pasal 2 Undang-Undang UU Nomor 36 Tahun 2008 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan PPh. PER-43/PJ/2011 ditetapkan dan berlaku sejak 28 Desember 2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri. Klasifikasi Subjek Pajak Terlebih dahulu, ketahui 2 klasifikasi subjek perpajakan berdasarkan lokasi tempat tinggal atau kegiatan usahanya beroperasi 1. Subjek Pajak Dalam Negeri Kategorisasi ini didasarkan pada domisili pendiriannya atau seberapa lamanya suatu aktivitas bisnis bersangkutan dilakukan di Indonesia. Siapa saja yang dapat dikatakan sebagai subjek perpajakan dalam negeri? Subjek perpajakan dalam negeri dapat termasuk orang perorangan, badan usaha, dan warisan yang belum dibagikan. Apabila orang perorangan lahir di wilayah Indonesia atau telah tinggal menetap selama lebih dari 183 seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu selama 12 bulan atau 1 tahun, atau berniat tinggal lebih lama, maka dapat disebut sebagai subjek pajak dalam negeri. Bagaimana Ketentuan Badan sebagai Subjek Perpajakan? Syarat utama sebuah badan dapat dikategorikan sebagai subjek perpajakan dalam negeri apabila telah didirikan atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia selama sedikitnya lebih dari 183 hari. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD. Ketentuan pengecualian badan yang dimaksud tersebut telah diatur oleh ketentuan subjek perpajakan khusus di bawah kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Adapun pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara, dan kewajiban pajak subjektif badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia Pasal 2A ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008. Adapun contoh dari badan pemerintah atau usaha yang dikecualikan tersebut yaitu Badan Usaha Milik Negara BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah BUMD. Bagaimana dengan subjek warisan? Perlu Anda pahami, warisan yang belum terbagi dinyatakan sebagai subjek perpajakan dalam negeri karena keadannya menggantikan satu kesatuan dari pewaris, mendapat perlindungan hukum, dan sedang melakukan aktivitas ekonomi di wilayah Indonesia. 2. Subjek Pajak Luar Negeri Siapa sajakah subjek yang termasuk dalam subjek perpajakan luar negeri? Subjek perpajakan luar negeri mencakup orang pribadi yang memang tidak bertempat tinggal di Indonesia alias tinggal di luar negeri. Ketentuan pokoknya adalah orang pribadi yang berada atau singgah di wilayah Indonesia, namun tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Bagi badan usaha tetap, ketentuannya adalah badan usaha tersebut tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau kegiatan bisnis di wilayah Indonesia. Apa Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri? Setelah Anda membaca dan memahami pengertiaan dan karakter dasar subyek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, mari ketahui dan pelajari bersama apa dan bagaimana perbedaan mendasar di antara kedua jenis subyek pajak ini. Perbedaan yang mendasar dan penting di antara kedua subyek pajak dalam negeri dan luar negeri terletak pada pemenuhan kewajiban pajaknya, di antara lain Subjek perpajakan dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan, baik yang diterima maupun diperoleh dari Indonesia atau dari luar negeri. Sementara itu, subyek pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan yang ada di Indonesia. Subjek perpajakan dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif pajak umum. Sementara itu, subjek luar negeri dikenakan pajak terutang berdasarkan pada penghasilan bruto dengan pengenaan tarif sepadan alias tarif tunggal terhadap seluruh objek pajak berapa pun nilai yang terkandung. Subjek perpajakan dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh yang berguna sebagai sarana untuk menetapkan besar pajak yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu. Sementara itu, bagi subjek luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh karena kewajiban perpajakannya telah dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final. Bukan Termasuk Subjek Pajak Menurut Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008, yang tidak termasuk subyek pajak adalah sebagai berikut Kantor Perwakilan Negara Asing Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak memperoleh atau menerima penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan timbal balik. Organisasi-Organisasi Internasional merupakan organisasi/ badan/ asosiasi/ lembaga/ forum/ perhimpunan antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional, dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. Adapun persyaratan organisasi internasional bukan termasuk subyek pajak adalah Indonesia menjadi anggota organisasi internasional tersebut; Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan di Indonesia. Demikian uraian mengenai subjek pajak atau dapat disebut wajib pajak di Indonesia. Tidak kalah penting, setiap wajib pajak diharapkan dapat menunaikan kewajiban dan hak perpajakannya dengan baik. Adanya sistem online dalam urusan administrasi perpajakan, semakin memudahkan Anda dan memungkinkan untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan. Klikpajak merupakan salah satu mitra resmi Dirjen Pajak. Layanan Klikpajak merupakan aplikasi perpajakan online dengan dilengkapi berbagai fitur. Gabung dan registrasikan akun Anda sekarang juga!
Download Free DOCXDownload Free PDFDAFTAR KLASIFIKASI SISTEM SUBJECTDAFTAR KLASIFIKASI SISTEM SUBJECTDAFTAR KLASIFIKASI SISTEM SUBJECTDAFTAR KLASIFIKASI SISTEM SUBJECTsmkardjunasatu malang
Apakah Anda sering kesulitan dalam mengelola dokumen atau informasi dalam jumlah besar? Salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri. Daftar ini dapat membantu Anda dalam mengorganisir data sehingga lebih mudah dikelola dan dicari. Pengertian Daftar Klasifikasi Subjek Sebelum membahas langkah-langkah dalam membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu daftar klasifikasi subjek. Daftar klasifikasi subjek adalah sebuah daftar atau indeks yang berisi tentang subjek-subjek atau topik-topik tertentu yang ada dalam suatu dokumen atau koleksi informasi. Daftar ini berfungsi sebagai alat bantu dalam mengorganisir dan menemukan informasi yang dibutuhkan. Keuntungan Membuat Daftar Klasifikasi Subjek Buatan Sendiri Dalam mengelola informasi atau dokumen dalam jumlah besar, seringkali kita kesulitan dalam menemukan informasi yang dibutuhkan. Dengan membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri, Anda dapat mengelompokkan informasi berdasarkan topik atau subjek tertentu sehingga memudahkan dalam pencarian informasi. Beberapa keuntungan lain dari membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri antara lain Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan informasi Meningkatkan akurasi dan konsistensi dalam pengelompokan informasi Memudahkan dalam proses penelusuran informasi yang dibutuhkan Meningkatkan produktivitas dalam pekerjaan Langkah-Langkah Membuat Daftar Klasifikasi Subjek Buatan Sendiri Berikut ini adalah langkah-langkah dalam membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri 1. Tentukan Topik atau Subjek Tentukan topik atau subjek yang akan dibuatkan daftar klasifikasi. Topik atau subjek ini harus spesifik dan jelas sehingga memudahkan dalam pengelompokan informasi. 2. Buat Daftar Subjek Buat daftar subjek yang berkaitan dengan topik atau subjek yang telah ditentukan. Pastikan daftar subjek yang dibuat cukup lengkap sehingga memudahkan dalam pengelompokan informasi. 3. Kelompokkan Subjek Kelompokkan subjek berdasarkan kesamaan atau keterkaitan. Pastikan setiap subjek hanya termasuk dalam satu kelompok sehingga memudahkan dalam pencarian informasi. 4. Beri Kode pada Masing-Masing Subjek Beri kode pada masing-masing subjek dalam setiap kelompok. Kode yang diberikan harus spesifik dan jelas sehingga memudahkan dalam pencarian informasi. 5. Buat Indeks Buat indeks yang berisi daftar subjek dan kode yang telah dibuat. Indeks ini berfungsi sebagai alat bantu dalam mencari informasi yang dibutuhkan. Kesimpulan Membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri dapat membantu Anda dalam mengorganisir dan menemukan informasi yang dibutuhkan dengan lebih mudah. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri dengan mudah dan efektif.
tuliskan pengertian dari daftar klasifikasi subjek